Selamat! Presiden Teken Kenaikan Tunjangan PNS Jadi Rp 22,8 juta
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan peningkatan tunjangan kinerja pada pegawai negeri sipil (PNS). Kenaikan tunjangan tersebut diberikan karena PNS telah menunjukkan peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi.
Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 11 Oktober 2017, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor: 94 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di.........
>> [DOWNLOAD] Perpres No. 94 Tentang Tukin [DISINI
Sumber: merdeka.com
0 Response to "Selamat! Presiden Teken Kenaikan Tunjangan PNS Jadi Rp 22,8 juta"
Post a Comment