-->

Selamat! Presiden Teken Kenaikan Tunjangan PNS Jadi Rp 22,8 juta

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan peningkatan tunjangan kinerja pada pegawai negeri sipil (PNS). Kenaikan tunjangan tersebut diberikan karena PNS telah menunjukkan peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi.



Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 11 Oktober 2017, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor: 94 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di.........




>> [DOWNLOAD] Perpres No. 94 Tentang Tukin [DISINI

Sumber: merdeka.com

0 Response to "Selamat! Presiden Teken Kenaikan Tunjangan PNS Jadi Rp 22,8 juta"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel