Cek Inpassing Info GTK: Jabatan Fungsional Guru Bukan PNS 2018/2019
Menu link info Inpassing penyetaraan guru bukan PNS pada laman info GTK (jabatan fungsional guru bukan PNS) telah dibuka lagi. Jika Anda sebelumnya pernah mengirimkan berkas Inpassing Anda bisa melihat grade informasi proses penilaian berkas inpassing Anda. Ada 6 tahapan proses penilaian berkas inpassing yakni dari proses penerimaan berkas sampai proses pengiriman SK. Pada laman tersebut anda bisa melihat sampai dimana proses berkas data inpassing Anda.
Contoh data diatas merupakan data yang belum komplit sehingga verifikasi berkas ditunda. Apabila berkas usulan pertama belum dinyatakan lulus (VERIFIKASI DITUNDA), maka pada usulan selanjutnya agar mengirimkan kembali berkas dengan LENGKAP.
Untuk Guru Dikdas :
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
u.p. Direktur Pembinaan Guru Dikdas,
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan dengan alamat:
PO Box 1316 JKS 12013
Untuk Guru Dikmen :
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
u.p. Direktur Pembinaan Guru Dikmen,
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan dengan alamat:
PO Box 1050 JKS 12010
Berkas perbaikan yang sudah kirimkan ke alamat tersebut diatas akan dimasukan kedalam antrian. Karena banyaknya berkas yang harus diverifikasi, Anda harus sabar untuk menunggu proses verifikasi data lagi.
Untuk melihat SK inpassing 2018 yang sudah diterbitkan silahkan melihat simtara.kemdikbud.go.id
Bagi Anda yang belum mengirimkan berkas usulan inpassing sekarang Anda bisa mencoba keberuntungan, silahkan cetak nomer berkas inpassing serta lampirkan berkas data Anda dengan komplit kemudian kirim pada alamat diatas.
Perlu Anda perhatikan bahwa semua berkas yang membutuhkan cap stempel atau legalisir asli diutamakan jangan pernah mengganti dengan scan bahkan maupun fotocopy jika berkas yang anda usulkan ingin lolos verifikasi.
Verifikasi data inpassing meliputi :
- Akta IV (bagi guru lulusan S1/ D-IV sebelum tahun 2006) : -
- Ijazah S1/D-IV : Valid
- Ijazah S2 (bagi guru yang memiliki ijazah S2) : -
- Ijazah S3 (bagi guru yang memiliki ijazah S3) : -
- Lembar Transkrip Data (LTD)/info PTK : Valid
- Sertifikat Pendidik : -
- SK Guru Tetap : Peringatan
- Salinan SK GT tidak dilegalisir stempel basah dari pihak yayasan dan diketahui Disdik Kab / Kota
- Status : Peringatan
- SK Jadwal Pembelajaran : Valid
- SK Pembagian Tugas Mengajar : Valid
- SK Tugas Tambahan : -
- Sudah SK Inpassing : -
- Surat Keterangan Aktif Mengajar : Valid
- Surat Keterangan Kinerja Baik 2 (dua) Tahun Terakhir dari Kepala Sekolah : Peringatan
- Surat Pengantar Kepala Sekolah : -
Contoh data diatas merupakan data yang belum komplit sehingga verifikasi berkas ditunda. Apabila berkas usulan pertama belum dinyatakan lulus (VERIFIKASI DITUNDA), maka pada usulan selanjutnya agar mengirimkan kembali berkas dengan LENGKAP.
Prosedur pengiriman berkas Inpassing:
- Lengkapi berkas yang kurang/tidak valid seperti daftar diatas
- Kirimkan juga berkas lainnya sesuai dengan persyaratan SECARA LENGKAP, seperti pengusulan awal
- Masukan berkas kedalam map sesuai dengan juknis
- Cetak lembar identitas pengusul (LIP) (hanya untuk guru dikdas)
- Tempelkan LIP pada cover (depan) map (hanya untuk guru dikdas
- Masukan semua berkas kedalam amplop tertutup, kemudian kirim ke alamat dibawah ini
Untuk Guru Dikdas :
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
u.p. Direktur Pembinaan Guru Dikdas,
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan dengan alamat:
PO Box 1316 JKS 12013
Untuk Guru Dikmen :
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
u.p. Direktur Pembinaan Guru Dikmen,
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan dengan alamat:
PO Box 1050 JKS 12010
Berkas perbaikan yang sudah kirimkan ke alamat tersebut diatas akan dimasukan kedalam antrian. Karena banyaknya berkas yang harus diverifikasi, Anda harus sabar untuk menunggu proses verifikasi data lagi.
Untuk melihat SK inpassing 2018 yang sudah diterbitkan silahkan melihat simtara.kemdikbud.go.id
Bagi Anda yang belum mengirimkan berkas usulan inpassing sekarang Anda bisa mencoba keberuntungan, silahkan cetak nomer berkas inpassing serta lampirkan berkas data Anda dengan komplit kemudian kirim pada alamat diatas.
Perlu Anda perhatikan bahwa semua berkas yang membutuhkan cap stempel atau legalisir asli diutamakan jangan pernah mengganti dengan scan bahkan maupun fotocopy jika berkas yang anda usulkan ingin lolos verifikasi.
0 Response to "Cek Inpassing Info GTK: Jabatan Fungsional Guru Bukan PNS 2018/2019"
Post a Comment