Mendikbud: Pemerintah Angkat HK2 Menjadi PNS Bertahap Tahun 2018 sampai 2019
Beberapa hal penting yang di sampaikan Mendikbud menanggapi tuntutan PGRI dalam Konkernas V PGRI di Batam beberapa waktu yang lalu.
Bisa Anda simak dibawah:
1. Pemerintah akan mengangkat honorer secara bertahap dengan rumus jumlah pensiun + 50 % kurang lebih 100.000 s.d 150.000 guru per tahun.
2. Kewajiban mengajar Guru tetap 24 jam per minggu tetapi bukan hanya tatap muka mengajar, melainkan juga mendidik yang di kompensasi/dihitung tatap.muka. Beban kerja 8 jam 5 Hari.
Download Juknis Jam Mengajar >> DISINI
Download Juknis Jam Mengajar >> DISINI
3. Tunjangan Profesi Guru pengawas, tidak dipotong apabila guru ijin sakit hingga 14 hari.
4. Kep Sekolah dan Pengawas Sekolah, tidak ada kewajiban mengikuti Diklat untuk mendapatkan NUKS/NUPKS, tidak wajib Workshop, penguatan Pengawas. TPG nya tidak akan dihentikan diganti dengan TUKIN. Justru tunjangan kepala sekolah sebagai manajer ditingkatkan, bahkan mohon dukungan agar kepala sekolah, dan Pengawas akan direncanakan jadi pegawai pusat.
5. SIM PKB hanya untuk pendataan anggota KKG,MGMP, KKS, tidak ada hubungannya dengan TPG sama sekali.
Dan bagi guru yang tidak memiliki NUPTK akan dibuatkan dengan cara...
0 Response to "Mendikbud: Pemerintah Angkat HK2 Menjadi PNS Bertahap Tahun 2018 sampai 2019"
Post a Comment