-->

Mendikbud: Pemerintah Angkat HK2 Menjadi PNS Bertahap Tahun 2018 sampai 2019

Beberapa hal penting yang di sampaikan Mendikbud  menanggapi tuntutan PGRI dalam Konkernas V PGRI di Batam  beberapa waktu yang lalu.


Mendikbud: Pemerintah Akan Mengangkat Guru Menjadi PNS Secara Bertahap

Bisa Anda simak dibawah:

1. Pemerintah akan mengangkat honorer secara bertahap dengan rumus jumlah pensiun + 50 % kurang lebih 100.000 s.d 150.000 guru per tahun.

2. Kewajiban mengajar Guru tetap 24 jam per minggu  tetapi bukan hanya tatap muka mengajar, melainkan juga mendidik yang di kompensasi/dihitung  tatap.muka. Beban kerja 8 jam 5 Hari.

Download Juknis Jam Mengajar >> DISINI

3. Tunjangan Profesi Guru pengawas, tidak dipotong apabila guru ijin sakit hingga 14 hari. 

4. Kep Sekolah dan Pengawas Sekolah, tidak ada kewajiban mengikuti Diklat untuk mendapatkan NUKS/NUPKS, tidak wajib Workshop, penguatan Pengawas.  TPG nya tidak akan dihentikan diganti dengan TUKIN. Justru tunjangan kepala sekolah sebagai manajer ditingkatkan, bahkan mohon dukungan agar kepala sekolah, dan Pengawas akan direncanakan jadi pegawai pusat.

5. SIM PKB hanya untuk pendataan anggota KKG,MGMP, KKS,  tidak ada hubungannya dengan TPG sama sekali.

Dan bagi guru yang tidak memiliki NUPTK akan dibuatkan dengan cara...


Baca Juga



Related Posts

0 Response to "Mendikbud: Pemerintah Angkat HK2 Menjadi PNS Bertahap Tahun 2018 sampai 2019"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel