Peraturan Terbaru!! Cara Buat NUPTK 2018 Dengan SK Kepala Dinas
Peraturan baru mengajukan NUPTK di tahun 2018 dengan SK Kepala Dinas. Sekian lama yang dinanti-nanti bagi guru Non PNS terutama yang mengabdi di Sekolah Negeri yaitu dalam Pengajuan Nomor Urut Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang kita kenal dengan singkatan NUPTK.
Adapun syaratnya adalah sebagai berikut:
1. Ambil formulir'nya >> di sini (DOWNLOAD FORMULIR)
2. KTP
3. Ijazah
4. Melampirkan SK CPNS (Bagi CPNS)
5. Melampirkan SK Dinas (Bagi Non PNS)
6. Minimal 2 tahun mengabdi
Untuk prosedur pengiriman dan pengajuan serta bagi guru sekolah swasta bisa lihat di halaman selanjutnya:
0 Response to "Peraturan Terbaru!! Cara Buat NUPTK 2018 Dengan SK Kepala Dinas"
Post a Comment